Ass, ustadz yang dirahmati Allah, saya pernah diminta seorang pria untuk menjadi istri keduanya atas persetujuan istrinya, bahkan istrinya yang meminta saya secara langsung via telepon. Saya sendiri belum pernah bertemu dengan pria tersebut ataupun istrinya. Jika melihat profil pria tersebut, subhanallah... sangatlah shalih bahkan menurut saya beliau lebih cocok disebut seorang ustadz (tilawahnya saja 5 juz per hari).
Saya kemudian memilih mundur karena tidak ada kemantapan dan pihak keluarga pun tidak setuju. Syar'ikah alasan saya memilih mundur? Saya takut dengan sebuah hadits yang menyatakan akan terjadi fitnah jika kita menolak laki-laki shalih yang datang pada kita. Alhamdulillah pria tersebut sekarang sudah menikah (yang kedua) tapi ana takut dengan ancaman hadits tersebut, apalagi mengingat usia saya (25). Bagaimana caranya agar saya tetap ikhlas dan sabar serta tidak trauma dengan masalah tersebut? Jazakallah.
Wass.
Sumi Resminawati
salamah_smi at eramuslim.com
Saya kemudian memilih mundur karena tidak ada kemantapan dan pihak keluarga pun tidak setuju. Syar'ikah alasan saya memilih mundur? Saya takut dengan sebuah hadits yang menyatakan akan terjadi fitnah jika kita menolak laki-laki shalih yang datang pada kita. Alhamdulillah pria tersebut sekarang sudah menikah (yang kedua) tapi ana takut dengan ancaman hadits tersebut, apalagi mengingat usia saya (25). Bagaimana caranya agar saya tetap ikhlas dan sabar serta tidak trauma dengan masalah tersebut? Jazakallah.
Wass.
Sumi Resminawati
salamah_smi at eramuslim.com