Tuesday, December 30, 2008

Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Lc., MA. : Ibarat Emergency Exit di Pesawat


Sejak lama istilah poligami, jumlah yang tidak sedikit dari perempuan yang berhak digauli, sudah dikenal dalam kehidupan manusia. Tidak hanya di kalangan masyarakat Arab Jahiliyah tapi juga negara-negara Eropa seperti di Jerman, Swiss, Belanda, Denmark, Swedia, Norwegia hingga Inggris. Islam membolehkan poligami berdasar firman Allah SWT pada Alquran surat Nisa (4) ayat 3. Namun demikian, bukan berarti ayat itu membuka lebar-lebar pintu poligami tanpa batas dan syarat, tetapi dalam saat yang sama ia tidak juga dapat dikatakan menutup pintunya rapat-rapat, sebagaimana dikehendaki sementara orang.