Friday, December 22, 2006

Dibanding Poligami, Selingkuh Lebih Banyak Jadi Pemicu Cerai

Palembang - Suami selingkuh atau poligami sama-sama pilihan sulit bagi kaum istri. Tapi selama tahun 2006 ini, penyebab perceraian di Palembang lebih didominasi karena selingkuh.

Menurut Kepala Pengadilan Agama kelas IA Palembang, Muhammad Husin Fikry Imron, alasan seorang perempuan menggugat cerai suaminya lebih banyak lantaran karena kasus selingkuh, dibandingkan menolak poligami.

Keridhaan Istri Tidak Menjadi Syarat Di Dalam Pernikahan Kedua

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang lelaki yang telah lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yang istiqomah, sedangkan istri satu bagi saya tidak cukup, karena saya mempunyai kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus yang tidak dimiliki oleh istri saya yang ada ; dan oleh karena saya tidak ingin terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang sama saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain karena masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya, saya mendapatkan hal yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh kepada saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan saya mempunyai kemampuan material alhamdulillah- untuk menikah lagi ? Saya sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena masalah ini penting bagi kebanyakan orang.


Tafsir Ayat Poligami

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Baz



Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ayat tentang poligami dalam Al-Qur'an berbunyi :

"Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja" [An-Nisa : 3]

Dan dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" [An-Nisa : 129]

Dalam ayat yang pertama disyaratkan adil tetapi dalam ayat yang kedua ditegaskan bahwa untuk bersikap adail itu tidak mungkin. Apakah ayat yang pertama dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang kedua yang berarti tidak boleh menikah kecuali hanya satu saja, sebab sikap adil tidak mungkin diwujudkan ?


Tidak Ada Kontradiksi Di Dalam Ayat Poligami

Oleh: Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qur’an ada satu ayat suci yang berbicara tentang poligami yang mengatkan.

“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” [An-Nisa : 3]

Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.

“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian” [An-Nisa ; 129]

Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas kebaikan syaikh.