Thursday, May 13, 2010

PBNU: Poligami Sah Secara Agama, Tapi Dilarang Negara

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj menyatakan, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah jenderal polisi untuk memiliki lebih dari satu istri atau poligami tidak melanggar ajaran Islam. Karena itu, tindakan tersebut diperbolehkan secara agama. ‘’Secara agama poligami itu sah,’’ katanya usai menerima kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor PBNU, Rabu, (12/5).